Advokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan Praperadilan
Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) secara resmi mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI (Kejagung) atas penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap advokat Didit Wijayanto Wijaya, S.H (DWW). Penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada 30 November 2021 lalu. Langkah pengajuan praperadilan ditempuh usai Ketua Umum DPN PERADI, Prof Dr. Otto Hasibuan, S.H, M.M., membentuk tim dan memerintahkan Bidang Pembelaan Profesi Advokat (PPA) DPN PERADI guna mengusut tuntas permasalahan tersebut. “Bidang PPA DPN PERADI telah bertemu penyidik dan advokat DWW untuk mengetahui fakta-fakta yang dialami. Berdasarkan informasi dan fakta yang didapat, kami berkesimpulan bahwa advokat DWW memang sedang menjalankan kuasa (mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai saksi) dalam perkara yang sedang disidik oleh Jampidsus Kejagung,” ujar Ketua Tim DPN PERADI, Dr Hendrik Jehaman, S.H, M.H, dalam keterangan resminya, Rabu (29/12).
Menurut Hendrik, DPN PERADI meyakini bahwa advokat DWW sungguh-sungguh menjalankan profesinya dengan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, advokat DWW telah mendapatkan perlakuan yang tidak sepantasnya yang dilakukan oleh penyidik kepada advokat, di mana sempat terjadi pengusiran oleh penyidik ketika advokat DWW mendampingi kliennya diperiksa. Permohonan Praperadilan telah didaftarkan di Kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada tanggal 15 Desember 2021 lalu dengan register nomor: 125/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, ditandatangani oleh Panmud Pidan PN Jakarta Selatan Edi Sarwono, S.H., M.H.
Hendrik menjelaskan, permohonan praperadilan sengaja diajukan sebagai bukti komitmen DPN PERADI dalam menegakkan marwah advokat sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh UU Advokat. Tim DPN PERADI berharap agar PN Jakarta Selatan dapat sependapat dengan alasan dan argumentasi hukum yang mereka ajukan, sehingga pada akhirnya dapat memberikan putusan yang obyektif dan adil dalam perkara ini. “Permohonan praperadilan ini juga sebagai representasi dari keprihatinan kami atas jamaknya peristiwa ketidaksukaan dan kesewenangwenangan penyidik terhadap peran dan posisi advokat di lapangan. Jika dipahami dengan benar, harusnya terjadi sikap saling menghormati dan menghargai sebab baik penyidik maupun advokat yang memberikan bantuan hukum sama-sama sedang menjalankan perintah undang undang,” tegas Hendrik.
(责任编辑:娱乐)
- VIDEO: Melihat Kemegahan Dua Menara Baru di Kairo Usai Renovasi
- AS Disenggol Lagi, China Kritik Penerapan Kebijakan Tarif di WTO
- 波士顿学院排名情况及申请要求
- Tok! DPR Resmi Sahkan Cipta Kerja Jadi Undang
- Nasib Lukas Enembe Ditentukan Hari Ini Usai Diperiksa
- 世界风景园林专业大学排名介绍
- Cerita Dr. Boenjamin Setiawan Membangun Kalbe Farma dari Garasi Kecil di Tanjung Priok
- Dihantam Hujan dan Angin, Tiang Listrik Terbakar di Rawamangun
- Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi
- 艺术生出国留学的申请条件都需要什么?
- Cerita Dr. Boenjamin Setiawan Membangun Kalbe Farma dari Garasi Kecil di Tanjung Priok
- Alasan Kenapa Sebaiknya Tak Pakai Celana Pendek Saat Naik Pesawat
- FOTO: Drama Peragaan Busana Victoria Beckham di Paris Fashion Week
- ubc大学世界排名情况如何?
- 日本武藏野美术大学中国留学生多吗?
- 6 Poin Ini Piagam Kerjasama Tiga Partai Politik Pengusung Anies Baswedan Capres 2024
- 6 Poin Ini Piagam Kerjasama Tiga Partai Politik Pengusung Anies Baswedan Capres 2024
- Alasan Kenapa Sebaiknya Tak Pakai Celana Pendek Saat Naik Pesawat
- Nilai Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi ASABRI Dianggap Tak Sesuai Fakta
- Kejagung Bakal Garap Rini, Dalang Jiwasraya?