Bali Terbitkan Aturan Baru, Siap Tindak Tegas Turis Asing Nakal
Daftar Isi
- Kewajiban Wisatawan Asing
- Larangan bagi Wisatawan Asing
- Sanksi bagi Pelanggar
- Pengawasan dan Penegakan Aturan
Bali merilis aturan baru untuk turis asing selama berada di Pulau Dewata. Aturan itu diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali.
Aturan tersebut adalah penyempurnaan dari SE Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur hal serupa. Koster menyebut aturan baru untuk turis asing ini akan lebih tegas.
"Jadi, belum lama (SE Nomor 4) berlaku, saya berakhir (jabatan sebagai Gubernur Bali). Sehingga kurang nancap. Maka, sekarang Astungkara terpilih lagi (sebagai Gubernur) untuk periode kedua, sekarang lah momentumnya tancap lagi, gaspol," kata Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Senin (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Aturan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025. SE ini mengatur kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing selama berada di Bali.
Kewajiban Wisatawan Asing
- Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan.
- Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal dalam prosesi upacara.
- Mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum.
- Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
- Membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id/.
- Menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata.
- Menukar uang hanya di penyelenggara KUPVA resmi dengan izin dari Bank Indonesia.
- Menggunakan sistem pembayaran dengan Kode QR Standar Indonesia.
- Bertransaksi menggunakan mata uang rupiah.
- Mematuhi peraturan berkendara, termasuk memiliki SIM internasional/nasional yang sah, mengenakan helm, dan mengikuti rambu lalu lintas.
- Menggunakan kendaraan roda empat resmi yang bernaung di bawah asosiasi penyewaan transportasi.
- Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi.
- Mematuhi aturan khusus yang berlaku di setiap objek wisata.
Larangan bagi Wisatawan Asing
- Memasuki area suci pura kecuali untuk beribadah dengan pakaian adat Bali dan tidak sedang menstruasi.
- Memanjat pohon sakral.
- Bertindak tidak sopan di tempat suci, termasuk berfoto tanpa pakaian yang layak.
- Membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan.
- Menggunakan plastik sekali pakai.
- Berperilaku tidak sopan, berkata kasar, membuat keributan, atau menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di media sosial.
- Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi.
- Terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perdagangan flora, fauna, artefak budaya, atau benda sakral.
Sanksi bagi Pelanggar
Wisatawan asing yang melanggar ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, akan diberikan sanksi berupa larangan mengakses objek wisata.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999.
Pengawasan dan Penegakan Aturan
Pemerintah Provinsi Bali menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi implementasi SE ini. Kepolisian Daerah Bali juga diminta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.
Seluruh pihak diminta memahami dan menyosialisasikan SE ini agar wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dapat menaati aturan yang berlaku.
(wiw)-
FOTO: Keseruan Jakarta Sneaker Day 2024Transaksi PSAB Dianggap Tak Wajar, BEI Keluarkan Peringatan untuk InvestorJelang 135 Hari Terakhir Pemerintahan Jokowi, Dijuluki Bapak Pengendali InflasiTelan Rp836 Miliar, Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Jadi Sumber Air Minum di IKNBagaimana Islam Memandang Donor ASI?FOTO: Piknik Bebas Plastik di Akhir Pekan131 Hari Jelang Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Kebut Penurunan Angka StuntingFOTO: Kepincut Senja Berhias Kaldron Olimpiade 2024 di ParisPemotor Masuk Jalur Sepeda, Polantas: Kami Belum Berani Menindak...Yogyakarta Punya Prevalensi Skizofrenia Tertinggi di Indonesia
下一篇:20 Maskapai Ini Dianggap Punya Makanan Terbaik Saat Penerbangan
- ·Presiden Jokowi Terima Sekjen OECD Bahas Perkembangan Proses Aksesi Indonesia
- ·Jokowi Minta PON XXI dan Peparnas XVII 2024 Digelar Tepat Waktu
- ·Kondisi IHSG pada Awal Perdagangan Hari Ini, Terapresiasi atau Terkoreksi?
- ·Staf Sekjen PDIP Bantah Kenal Harun Masiku
- ·INFOGRAFIS: Jangan Makan Pisang Berbarengan dengan Ini
- ·Jumlah Kunjungan Turis Asing ke RI Masih di Bawah Sebelum Pandemi
- ·Gawat! Oknum ASN Ditangkap Satgas Damai Cartenz Gegara Jadi Pemasok Senjata Api untuk KKB
- ·Apa Itu Keracunan Sinar Matahari? Kenali Penyebab dan Gejalanya
- ·Jokowi Umumkan Tim Percepatan Investasi IKN Pada Bulan Depan
- ·Wanita Ini Melancong Kilat dari London ke Milan Cuma buat Makan
- ·Studi Temukan Gen X dan Milenial Lebih Rentan Kena Kanker, Kok Bisa?
- ·Tim Hukum AMIN: Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 untuk Penuhi Rasa Keadilan
- ·Contoh Studi Kasus PPG Daljab 2024 Lengkap PDF, Mahasiswa
- ·Anak John Legend Mengidap Diabetes Tipe 1, Begini Gejalanya
- ·Apa Itu Keracunan Sinar Matahari? Kenali Penyebab dan Gejalanya
- ·Mau Diet ala Marshanda? Ini Panduan Intermittent Fasting Sesuai Usia
- ·Nobar PSM vs Persija Berujung Ricuh, 3 Mobil Rusak
- ·Gerindra Beri Sinyal Usung Dedi Mulyadi
- ·Telan Rp836 Miliar, Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Jadi Sumber Air Minum di IKN
- ·Jokowi & Prabowo Upacara HUT RI ke
- ·KPK Menetapkan 9 Tersangka Dalam Kasus Pengerukan Alur Pelayaran di Sejumlah Pelabuhan
- ·Busui Wajib Tahu! Jangan Langsung Beri Anak Sufor saat ASI Seret
- ·Tindak Lanjut Perkara PHPU, Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran di Pemilu 2024
- ·Mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Uji Kelayakan dan Kepatutan di PKB
- ·Buku Catatan Hasto Kristiyanto Belum Dikembalikan, KPK Buka Suara
- ·Terpangkas Rp28 Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas Jadi Rp1.895.000 per Gram
- ·KPU Siapkan 600 Pemilih Setiap TPS Untuk Pilkada 2024
- ·Gerindra Beri Sinyal Usung Dedi Mulyadi
- ·Kasus Honorer Fiktif, Gubernur Kepri Ngaku Diperiksa Polisi Sambil Ngopi dan Makan Sate
- ·Staf Sekjen PDIP Bantah Kenal Harun Masiku
- ·Makanan dan Minuman Pembersih Paru
- ·Bebas dari Suspensi, Emiten Teknologi JATI Kembali Diperdagangkan Hari Ini
- ·Diisukan Bakal Jadi Pendamping Anies di Pilgub Jakarta, Begini Respon Ida Fauziah
- ·Staf Sekjen PDIP Lapor ke Komnas HAM Atas Penyitaan HP dan Barang Pribadi oleh Penyidik KPK
- ·Singapura Rilis Program Biometrik, Masuk Bandara Changi Tanpa Paspor
- ·Wacana Amandemen UUD 1945, Nasdem: Jangan Bermain