Terima Surat PPATK Soal Transaksi Janggal Partai Politik, Bawaslu: Sifatnya Rahasia
JAKARTA,苹果ios系统下载quickq DISWAY.ID -Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI membenarkan adanya surat laporan yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi janggal di salah satu partai politik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rachmat Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2023.
BACA JUGA:Jokowi Angkat Bicara Atas Temuan Transaksi Janggal Kampanye oleh PPATK
Namun, dia mengatakan bahwa surat laporan dari PPATK tersebut tidak bisa dipublikasikan karena bersifat rahasia.
"Berkenaan informasi yang disampaikan PPATK, Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut, namun kami perlu sampaikan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia," ujar Rachmat Bagja kepada awak media.
BACA JUGA:Anies Soal Temuan PPATK Terkait Transaksi Janggal Pemilu 2024: Usut Tuntas, Jangan Biarkan Demokrasi Dirusak!
Meskipun begitu, kata Rachmat Bagja, pihaknya akan menelusuri laporan tersebut untuk mengetahui transaksi janggal seperti apa yang terjadi pada salah satu partai politik peserta Pemilu tersebut.
"Jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum. Khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan," kata Rachmat Bagja.
BACA JUGA:PPATK Temukan Dana Kampanye Pemilu Berasal dari Tambang Ilegal, Begini Respons Timnas AMIN
"Jika berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan menyampaikan kepada sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk melakukam kordinasi dan juga pemantauan terhadap proses-proses dalam penyusunan dan juga pelaporan-laporan awal dana kampanye maupun dengan PPATK dan nanti di akhir nanti dana kampanye," sambungnya.
Lebih lanjut, terkait dengan adanya laporan dari PPATK, pihak Bawaslu mengingatkan kepada para partai politik peserta Pemilu untuk taat dan patuh dalam menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) baik penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye.
BACA JUGA:Dana Tambang Ilegal di Pusaran Pemilu Diungkap PPATK, Data Telah Dikirim ke KPK dan Bawaslu
"Kepada para peserta pemilu untuk mematuhi tata cara prosedur atau mekanisme, khususnya yang berkaitan dengan administratif pembukaan, pelaporan dan kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Rachmat Bagja.
Adapun yang dimaksud olehnya, yaitu laporan awal dana kampanye, laporan pemberi sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dana kampanye yang disusun secara lengkap serta dilaporkan sesuai periode yang telah ditentukan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- ·作品成为校歌!看我超神输出,西伦敦/皇家伯明翰/金匠全拿下!
- ·Hikmah Isra Miraj, Perjalanan Spiritual Sarat Makna untuk Umat Islam
- ·Pertamina Mulai Terapkan Pembelian Solar Subsidi Pakai QR Code
- ·Lakukan Pertemuan Rutin, Koalisi KIR Akan Bahas Dinamika Politik
- ·Anies 'Yohanes' Baswedan Bikin Kelompok Garis Keras Frustasi, Dede Budhyarto Blak
- ·Deret Ayat Suci Al
- ·Ngeri Tubuh Pasien di AS Dipenuhi Larva Cacing Pita Gegara Makan Ini
- ·Polisi Ungkap Alasan Menunda Deportasi WNA Kanada yang Jadi Buronan Interpol
- ·VIDEO: Debut Stray Kids di Karpet Merah Met Gala 2024
- ·Korlantas Ungkap Penindakan Tilang Manual Hanya Dilakukan Anggota Bersertifikasi
- ·弘益大学服装设计世界排名第几位?
- ·Jembatan Arsip dan Avant Garde Karya Pharrell Williams untuk LV
- ·Ngeri Tubuh Pasien di AS Dipenuhi Larva Cacing Pita Gegara Makan Ini
- ·Tegas! Perintah Kapolri ke Seluruh Anak Buah: Jaga Soliditas dengan TNI!
- ·Catat, 7 Cara agar Lebih Kurus Tanpa Diet dan Olahraga
- ·FOTO: Melihat Geliat Pasar Lama Tangerang
- ·Ternyata Ini Durasi Ideal Tidur Siang Agar Tubuh Bugar
- ·Apa Saja Keistimewaan Isra Mi'raj?
- ·Overtourism Bali Disorot, Menparekraf Sandiaga Buka Suara
- ·Hikmah Isra Miraj, Perjalanan Spiritual Sarat Makna untuk Umat Islam