UU TNI Cacat Formil? Mahasiswa UI Berani Lawan DPR di MK!
JAKARTA,quickqios官网 DISWAY.ID –Sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) berani melawan arus dengan menggugat revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai UU yang baru disahkan ini cacat prosedural dan melanggar prinsip keterbukaan dalam pembentukan undang-undang.
Gugatan uji formil tersebut diajukan oleh Muhammad Alif Ramadhan (21), Namoradiarta Siaahan (18), Kelvin Oktariano (18), M. Nurrobby Fatih (19), Nicholas Indra Cyrill Kataren (18), Mohammad Syaddad Sumartadinata (20), dan R. Yuniar A. Alpandi (21).
BACA JUGA:Tanggapan KSAL Kasus Wartawati Dibunuh Oknum TNI AL: Pastikan Diproses Transparan
Mereka didampingi oleh kuasa hukum Abu Rizal Biladina (20) dan Muhammad (19). Permohonan tersebut telah terdaftar di laman resmi MK dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 per 21 Maret 2025.
Menurut para pemohon, UU TNI yang disahkan pada 22 Maret 2025 melanggar berbagai ketentuan dalam UUD 1945, seperti Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22A, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D, serta Pasal 28F.
BACA JUGA:Jurnalis Kena Pukul Saat Pembubaran Massa Aksi Tolak RUU TNI di Depan Gedung DPR
Transparansi DPR Dipertanyakan
Para mahasiswa menilai DPR gagal menjalankan prinsip keterbukaan dalam proses pembentukan undang-undang. Sesuai Pasal 96 ayat (4) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), naskah akademik dan rancangan peraturan harus dapat diakses masyarakat.
Namun, dalam revisi UU TNI, DPR dinilai tidak memberikan akses yang cukup terhadap naskah akademik maupun draf revisi.
"DPR wajib menyebarluaskan RUU yang tengah dibahas, tetapi dalam kasus ini, justru tertutup. Tidak ada draf resmi yang tersedia hingga pengesahan di Rapat Paripurna," ungkap Abu Rizal Biladina, salah satu kuasa hukum mahasiswa.
BACA JUGA:Tak Main-nain, Kasal M Ali Bakal Tindak Oknum TNI AL Pembunuh Wartawati Juwita: Kita Hukum Berat!
Kondisi ini semakin diperparah dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI pada 18 Maret 2025 yang menyebut bahwa draf RUU TNI yang beredar di masyarakat bukanlah draf resmi yang dibahas oleh Komisi I DPR.
Dalam gugatannya, para mahasiswa juga menyoroti keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam percepatan revisi UU TNI.
Mereka menilai langkah presiden melangkahi prosedur hukum, karena RUU ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan seharusnya dikembalikan ke tahapan awal pembahasan.
- 1
- 2
- »
下一篇:Bahaya! 5 Kombinasi Makanan Ini Bisa Bikin Berat Badan Naik
相关文章:
- Aturan Baru PP Kesehatan, Dokter Boleh Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!
- Seleksi Masuk Sekolah Rakyat Diperketat, 5000 Calon Siswa Lolos Administrasi
- Wamen PPPA Ungkap Eksploitasi Seksual Anak Kejahatan Lintas Batas
- 10 Kota Wisata di Dunia dengan Internet Paling Kencang
- 78 Persen Konsumen Pertalite Rutin Mengisi Kendaraannya 19,5 Liter Setiap Hari
- Apa yang Terjadi pada Otak Anak saat Kebanyakan Makan Gula?
- 10 Promo dan Diskon Pilkada 2024, Jangan Lupa Jajan Usai Nyoblos
- Di Tengah Pandemi Corona Ada Wacana Puasa Diganti Fidyah, Gus Miftah Teriak...
- Kembali ke Pasar Smartphone, Advan Rilis HP Gaming Harga Terjangkau Advan X1
- Abu Bakar Ba'asyir Tetap Bebas Meski Tolak Tandatangan Janji Setia Pada Pancasila
相关推荐:
- Usai Diperiksa KPK, Pengusaha Rahmat Djangkar Akui Sudah Terima SPDP Kasus Korupsi Pemkot Semarang
- Berikan Penawaran yang Comprehensive dan Fair, AS Apresiasi Langkah Indonesia
- Neraca Perdagangan April 2025 Surplus Tipis, Ini Kata BI
- Perkuat Teknologi dan SDM, PLN Enjiniring Jalin Kolaborasi Global dengan EPPEI
- Saatnya Tenaga Pendidik Gunakan Teknologi Digital
- Menteri Jonan dan Politikus Golkar Batal Jadi Saksi Eni Saragih, Alasannya?
- Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50%, Bahlil: Tanya Kepada yang Mengumumkan
- Perkuat Teknologi dan SDM, PLN Enjiniring Jalin Kolaborasi Global dengan EPPEI
- Usai Deklarasi Ridwan
- Rumah Subsidi Dibangun Bertingkat? Ini Gagasan Baru Maruarar Sirait
- Industri Global Akan Pusing, China Mau Terapkan Sistem Pelacakan Magnet Tanah Jarang
- Luhut Berikan Salam Perpisahan ke Jokowi: Selamat Jalan Pak, Bapak Akan Jadi Kenangan RI
- Putin Meradang Diserang Ukraina, Zelenskiy Tetiba Usulkan Gencatan Senjata
- Jurus Kemenparekraf Cegah Bali Alami Overtourism: Program 3B
- Penyumbang Polusi Terbesar, Kenapa Anies Tak Berani Terapkan Gage ke Sepeda Motor?
- Bahaya! 5 Kombinasi Makanan Ini Bisa Bikin Berat Badan Naik
- Cardiac Emergency Mayapada Hospital, Solusi Kegawatdaruratan Jantung
- 50 Pantai Terbaik di Dunia, Ada 1 dari Indonesia
- Wisatawan Kecewa 'Penis' Raksasa Cerne Abbas Tertutup Rumput
- Pasca Bom Guncang Surabaya, Tujuh Orang Ditangkap