休闲

Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta

字号+ 作者:quickq安卓版下载外网 来源:娱乐 2025-06-13 06:32:03 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID- Memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan.Hal tersebu quickq苹果版安装包百度云

JAKARTA,quickq苹果版安装包百度云 DISWAY.ID- Memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan.

Hal tersebut dikarenakan bendera Merah Putih termasuk simbol dari negara.

Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta

Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta

Maka dari itu, bendera Merah Putih patut dijaga dan dihormati, termasuk saat pemakaiannya.

Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta

BACA JUGA:Sambut HUT ke-79 RI, Ini Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih di Luar dan Dalam Ruangan

Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta

Pemerintah pun juga sudah mengatur secara tegas terkait larangan pada bendera Merah Putih yang wajib untuk dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.

Sebab, apabila terbukti melakukan hal yang dilarang terhadap bendera Merah Putih ini dapat dikenai denda hingga ancaman hukuman pidana.

Lalu, apa saja larangan pada pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih? Seperti apa hukuman yang akan didapatkan jika terbukti melanggar? Simak ulasannya di bawah ini.

5 Larangan Pada Bendera Merah Putih

Ada sejumlah hal yang tak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana telah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.

BACA JUGA:HUT ke-79 RI Digelar di IKN, Lapangan Upacara Hingga Ruang Bendera Pusaka Sudah Rampung

Di mana, masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan dari bendera Merah Putih, menggunakan bendera tak pada tempatnya serta menambahi yang tak perlu.

Ada lima poin larangan yang diatur dalam Pasal 24, di antaranya:

  • Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
  • Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
  • Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara

BACA JUGA:Hanya 1.000 Orang yang Diundang Upacara HUT ke-79 RI di IKN

  • Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial

Hukuman yang Terbukti Melanggar

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • 13 Wilayah Indonesia yang Berpotensi Diguyur Hujan Deras Hari Ini, 21 Agustus 2024

    13 Wilayah Indonesia yang Berpotensi Diguyur Hujan Deras Hari Ini, 21 Agustus 2024

    2025-06-13 05:54

  • Kemendagri Sebut Lucky Hakim Punya Keterbatasan Pemahaman Soal Izin Perjalanan

    Kemendagri Sebut Lucky Hakim Punya Keterbatasan Pemahaman Soal Izin Perjalanan

    2025-06-13 05:28

  • 香港岭南大学排名世界第几?

    香港岭南大学排名世界第几?

    2025-06-13 04:54

  • Kemendagri Sebut Lucky Hakim Punya Keterbatasan Pemahaman Soal Izin Perjalanan

    Kemendagri Sebut Lucky Hakim Punya Keterbatasan Pemahaman Soal Izin Perjalanan

    2025-06-13 04:36

网友点评