Haikal Hassan Digarap Polisi, Pengacara Habib Rizieq Buka Suara
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab,“quickq加速器” Aziz Yanuar menanggapi terkait pemanggilan Polda Metro Jaya terhadap Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ustaz Haikal Hassan atas laporan penyebaran berita bohong pada Sabtu (26/11/2021).
Menurutnya, pemanggilan ini sebagai upaya membungkam pihak yang dianggap menentang pemerintah. Karena itu, pemanggilan tersebut sangat disayangkan.
"Kami sayangkan hal yang diduga sepele dan subjektif itu dijadikan objek pelaporan," ujar Aziz Yanuar dikutip dari JPNN.
Baca Juga: Perkara Mimpi Bertemu Rasul, Haikal Hassan Bakal Diperiksa Penyidik
Dia juga menganggap dugaan penyebaran berita bohong soal mimpi bertemu Rasulullah tak perlu dilanjutkan ke proses hukum.
"Terkesan mudah sekali pemidanaan yang harusnya jadi ultimum remedium. Namun, kini jadi alat diduga untuk membungkam," tuturnya.
Seperti diketahui, Haikal Hassan atau biasa disapa Babe Haikal menjadi terlapor di kepolisian terkait pengakuannya tentang mimpi bertemu Rasulullah.
Husein Shihab selaku pihak yang melaporkan Haikal menyebut sekretaris jenderal Habib Rizieq Shihab (HRS) Center itu telah menyampaikan narasi membahayakan.
Menurut Husein, laporannya didasari dugaan bahwa Babe Haikal telah menyebarkan berita bohong. Dia menilai Haikal Hassan berupaya menggiring opini masyarakat untuk membenarkan tindakan laskar FPI melawan aparat negara.
Laporan Husein ke polisi telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Baca Juga: Ceramahi Babe Haikal, Ferdinand: Silakan Orang Arab Jadi Presiden di Surga, Bukan di Indonesia!
(责任编辑:知识)
- 5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Oleh Penderita Batu Ginjal
- Apa Itu Moon Face yang Bikin Wajah Bengkak dan Bulat?
- FOTO: Semarak Geliat Tenun Ikat ala Kediri
- VIDEO: Serangga Jadi Pelengkap Makanan Populer di Singapura
- 纽约电影学院相当于国内什么大学?
- Alasan Monas Selama Ini Tak Dibuka Sampai Malam
- Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres: Yang Akan Menetapkan Presiden
- Denda Hasil Putusan Perkara KPPU per 5 Desember 2023 Capai Rp58,007 M
- Bukan di Bandung, tapi Kereta di Kota Milan Italia Lewat Pasteur
- Terbaru, Daftar 75 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- Daftar 10 Kota Paling Berbahaya di Dunia untuk Turis
- Kasus Honorer Fiktif, Gubernur Kepri Ngaku Diperiksa Polisi Sambil Ngopi dan Makan Sate
- 艺术生出国读研需要哪些条件?
- Sudah Diusung Gerindra, PDIP Berusaha Kadernya Jadi Pendamping Khofifah di Pilgub Jatim
- Polisi Seret dan Banting Mahasiswa, PKS: Apapun Alasannya, itu Pelanggaran Berat
- Riset Ungkap Orang Indonesia Bangun Tidur Paling Pagi di Asia
- Terpangkas Rp28 Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas Jadi Rp1.895.000 per Gram
- Ragam Teknik Mayapada Hospital Atasi Penyakit Jantung Koroner
- Ditanya Soal Isu Pasangan Prabowo
- Tim Hukum AMIN: Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 untuk Penuhi Rasa Keadilan