Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding

JAKARTA,quickq加速器安卓版 DISWAY.ID- Empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua ajukan banding atas vonis hakim yang telah di bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Adapun empat terdakwa pembunuh Brigadir Yosua atau Nofriansyah Yosua Hutabaratantara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 17 Februari 2023.
BACA JUGA:Tetangga Parkir Sembarangan Bisa Dilaporkan Melalui CRM, Berikut 13 Kanal Resminya
BACA JUGA:Eliezer Kapok
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023.
Sementara Kuat Ma'ruf melayangkan banding pada Rabu, 15 Februari 2023.
Untuk diketahui, Majelis hakim telah memberikan vonis yang berbeda terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Untuk terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, vonis pada Putri Candrawathi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Suzuki Grand Vitara Kembali Mengaspal, Usung Teknologi Smart Hybrid
BACA JUGA:MMKSI Perkenalkan XFC Concept di IIMS 2023, Bakalan Ramaikan Pasar Medium SUV Tanah Air
Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), majelis hakim memutuskan menghukum Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara JPU. Pada hari yang sama, Ricky Rizal juga divonis lebih berat, yakni 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Adapun Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator divonis ringan, hanya 1 tahun 6 bulan penjara dan jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.
Kelima terdakwa itu dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
相关文章
Marissa Haque Meninggal saat Tidur, Dokter Bicara Kemungkinan Sebabnya
Jakarta, CNN Indonesia-- Soraya Haque mengungkapkan kondisi terakhir sang kakak Marissa Haque sebelu2025-06-04FOTO: Pancaran Aura Dior Haute Couture
Jakarta, CNN Indonesia-- Di tengah kemewahan taman Museum Rodin, pertunjukan Haut2025-06-04Moraturium PMI Dicabut, PKB Ingatkan Pemerintah: Devisa Tak Sebanding dengan Nyawa
JAKARTA, DISWAY.ID--Ketua Satgas PMI DPP PKB Nihayatul Wafiroh minta kepada pemerintah untuk tidak g2025-06-04Setelah Amblas 9%, Penjualan iPhone Mulai Ngegas Lagi di China
Warta Ekonomi, Jakarta - Setelah sempat mengalami penurunan penjualan signifikan sebesar 9% pada kua2025-06-04Ingin Lolos SNBP 2025? Hindari 5 Jurusan Kuliah di ITB yang Paling Diminati, Cek Daftarnya
JAKARTA, DISWAY.ID- Jika kamu ingin mendapat peluang lolos SNBP 2025 paling besar, kemungkinan kamu2025-06-045 Kebiasaan yang Menyebabkan Ambeien, Nongkrong Lama di Toilet
Daftar Isi Kebiasaan yang menyebabkan ambeien2025-06-04
最新评论