- Warta Ekonomi,quickq充值官网 Jakarta -
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Penetapan aturan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi mandat konstitusional untuk menyediakan pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Baca Juga: Kemendikdasmen Wujudkan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi
Peraturan ini telah diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025 dan menjadi momen penting dalam upaya penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa penyelenggaraan TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.
"Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil. Tes Kemampuan Akademik (TKA) hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan," ujar Kepala Badan, dikutip dari siaran pers Kemendikdasmen, Kamis (12/6).
Dalam implementasinya, TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal. Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
Adapun hasil TKA memiliki fungsi strategis dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan, yakni 1) sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA dan SMK; 2) menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi; 3) mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal; 4) menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya, serta 5) menjadi acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dan pemerintah daerah. Untuk tahun ini TKA baru dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan tahun 2026.
Masyarakat dapat mengakses Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527.
顶: 83踩: 82
Aturan Tes Kemampuan Akademik Terbit, Ini Murid yang Bisa Mengikutinya
人参与 | 时间:2025-06-15 07:02:52
相关文章
- Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Bareskrim Ambil Tindakan
- 国外艺术类大学申请条件是什么?
- 加拿大英属哥伦比亚大学世界排名第几?
- 2024年加拿大游戏专业大学排名
- Kasus Korupsi BTS Disorot Anies Baswedan: Bukti Hukum Tidak Pandang Kawan
- Kejagung Tak Berkutik Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Pidana, Jaksa Tak Bisa PK Putusan MA
- Hangat dan Bersahaja, Presiden Prabowo dan Presiden Macron Makan Siang Bersama Taruna Akmil
- 伯明翰城市大学珠宝设计排名第几?
- Jokowi Ungkap Indonesia Bersaing Puluhan Negara Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U
- 桃色来袭!2024年流行色
评论专区