JAKARTA,quickq加速器免费七天 DISWAY.ID –Kemendikdasmen akhirnya bertindak tegas! Mulai sekarang, sekolah diwajibkan mengumumkan daftar penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) guna memastikan bantuan tidak dikorupsi oleh oknum nakal.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa transparansi mutlak diperlukan agar dana ini benar-benar diterima oleh siswa yang membutuhkan.
"Sekolah harus mengumumkan penerima PIP, membantu aktivasi rekening, dan mengingatkan siswa agar segera mencairkan dana. Jika tidak, uang akan dikembalikan ke kas negara!" tegas Suharti dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen.
BACA JUGA:Bocoran Saldo Dana Bansos PIP 2025 Bakal Cair dalam Waktu Dekat, Simak Cara Cek Status Penerima!
Dana PIP langsung dikirim ke rekening siswa, bukan ke sekolah!
Sekolah tidak boleh memotong, meminta iuran, atau mengatur penggunaannya.
"Dana PIP adalah hak penuh siswa dan keluarganya! Sekolah tidak boleh ikut campur, apalagi menahan atau menarik pungutan!" Suharti memperingatkan.
BACA JUGA:Alamak! Pipa Bawah Laut Dilubangi Maling Sejak 2022, Tampung Avtur Bandara Kualanamu Berton-ton!
Jika siswa belum cukup umur atau berada di daerah terpencil tanpa akses perbankan, kepala sekolah boleh mencairkan dana atas nama siswa, tetapi harus ada surat kuasa resmi.
Hati-hati! Jika ditemukan penyalahgunaan, kepala sekolah wajib mengembalikan dana kepada siswa, dan Pemerintah Daerah akan menjatuhkan sanksi!
BACA JUGA:Saldo Dana Bansos PIP Februari 2025 Cair Kapan? Simak Besaran yang Didapat Siswa
Kemendikdasmen mengakui adanya modus penyalahgunaan dana PIP yang viral di media sosial. Masyarakat diminta melapor jika menemukan kejanggalan!
Call Center: 177
Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen: ult.kemdikbud.go.id
电话:020-123456789
传真:020-123456789
Copyright © 2025 Powered by quickq安卓版下载外网 http://quickq-ok.com/