IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa rencana penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) dari dua bank nasional, yakni Bank Muamalat Indonesia dan Bank DKI, masih tertahan akibat belum terpenuhinya sejumlah persyaratan penting. Proses pencatatan saham kedua bank di Bursa Efek Indonesia (BEI) pun dipastikan belum akan terjadi dalam waktu dekat.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa Bank Muamalat sejatinya telah berstatus sebagai perusahaan publik setelah memperoleh pernyataan efektif dari OJK—yang kala itu masih bernama Bapepam. Namun demikian, proses pencatatan sahamnya di BEI belum dapat dilanjutkan.
“Bank Muamalat memang belum tercatat di BEI karena masih ada sejumlah persyaratan pencatatan yang belum bisa dipenuhi,” ujar Inarno dalam keterangan resmi, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: OJK Buka Suara Soal IPO Klub Sepak Bola Persib, Begini Katanya!
Ia menegaskan bahwa Bank Muamalat kini masih dalam proses penyelesaian seluruh ketentuan yang disyaratkan oleh pihak bursa sebagai prasyarat pencatatan saham. Proses ini penting agar emiten dapat masuk ke bursa dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan pasar modal.
Di sisi lain, Bank DKI diketahui telah memperoleh persetujuan untuk melakukan IPO dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Namun hingga awal Juni ini, OJK menyebut belum menerima pengajuan resmi berupa dokumen Pernyataan Pendaftaran dari bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
“Sampai sekarang belum ada komunikasi resmi maupun dokumen pendaftaran yang diajukan ke OJK,” kata Inarno.
Baca Juga: OJK Pastikan CDI Milik Prajogo Pangestu Bakal Masuk Bursa Lewat IPO
Ia menekankan bahwa sesuai regulasi, rencana IPO wajib terlebih dahulu tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) yang disampaikan kepada OJK. Selain itu, dokumen Pernyataan Pendaftaran harus memenuhi prinsip keterbukaan serta menyajikan informasi secara lengkap, objektif, dan mudah dipahami oleh calon investor.
“Kelengkapan, kecukupan, dan kejelasan dokumen menjadi syarat mutlak agar dapat diterima. OJK menginginkan agar investor benar-benar mendapat informasi yang cukup sebelum mengambil keputusan,” tegas Inarno.
相关文章
Respons Budi Gunawan saat Prabowo Beri Dukungan untuk Ahmad Luthfi
JAKARTA, DISWAY.ID -Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mena2025-06-04Persiapan Musim Hujan, Ini 5 Cara Mencegah Ular Masuk ke Rumah
Daftar Isi Cara mencegah ular masuk rumah2025-06-04Pemprov Jawa Barat Sebut Pagar Laut Bekasi Legal, Peruntukkan Bagi Pembangunan Alur Pelabuhan
BEKASI, DISWAY.ID --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat membenarkan adanya pagar laut misterius2025-06-04- JAKARTA, DISWAY.ID- Simak prediksi rata-rata nilai rapor masuk Unair SNBP 2025 untuk semua jurusan m2025-06-04
NYALANG: Nestapa dari Tepi Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Pilihan foto-foto dari penjuru dunia hasil kuraksi redak2025-06-04Apa Penyebab Bayi Bisa Kena Kanker Ovarium?
Jakarta, CNN Indonesia-- Bayiusia 19 bulan di Sabah, Malaysia didiagnosis kanker ovarium. Sebenarnya2025-06-04
最新评论