KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus
JAKARTA,quickq电脑端下载 DISWAY.ID- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Pasal 103 ayat (4) huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dihapus.
Beleid ini terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja yang menjadi kontroversi di masyarakat.
BACA JUGA:Netty Aher Desak PP tentang Alat Kontrasepsi Direvisi: Tuliskan Jelas dan Eksplisit!
BACA JUGA:Respons BKKBN Terkait Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah
"Pertama, kita mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi," ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Agustus 2024.
Hal ini disampaikannya setelah pihaknya melakukan kajian dan diskusi bersama dengan para pemangku kepentingan, seperti Kemenkes, BKKBN, Kemenag, Kemendikbud, IDI, MUI, dan masih banyak lagi.
Selain itu, pihaknya meminta agar pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) mencabut huruf e dan memindahkannya ke bagian pasangan usia subur.
"Artinya kalau itu ditaruh di sana maka sudah selesai, tidak ada perdebatan," tambahnya.
Pada rekomendasi KPAI berikutnya, "Kita dorong melakukan kajian terkait penggunaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja. Mungkin BKKBN sudah ada kajiannya juga dan ada praktek-praktek baik."
BACA JUGA:Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Bukan di Sekolah, Ini Penjelasan Kemenkes
Hal ini berkaitan dengan langkah Kemenkes yang tengah menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menjelaskan lebih rinci terkait dengan PP tersebut.
Dalam hal ini, ia menekankan pentingnya pemberian alat kontrasepsi dilakukan secara selektif, baik pada administratif maupun pelayanannya.
Pihaknya juga meminta agar lembaga perlindungan anak atau masyarakat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang kontroversi ini.
Menurutnya, penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja ini tidak sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar peraturannya.
- 1
- 2
- »
-
Kemendikbudristek Buka 40.541 Lowongan CPNS dan PPPK Pada 2024, Ini Rinciannya3 Kepribadian yang Biasa Dimiliki Para Pemakan Cepat, Kamu Termasuk?Ada Tikus Lompat di Makanan Penumpang, Pesawat Pilih Mendarat DaruratSowan ke Solo, Ridwan Kamil Dapat 90 Persen Nasihat dari Jokowi untuk Memimpin JakartaBahaya! 5 Kombinasi Makanan Ini Bisa Bikin Berat Badan NaikKebiasaan yang Membuat Sering Sakit, Gigit Kuku dan Kurang MinumStaf Tersandung Judi Online, 1 Boks Barang Bukti Disita saat Penggeledahan Kementerian KomdigiAnindya Bakrie Dukung GSN Majukan Pertumbuhan Ekonomi RIAnies Baswedan: Negara Tidak Boleh DiamKebiasaan yang Membuat Sering Sakit, Gigit Kuku dan Kurang Minum
下一篇:Pendaftaran Taruna Akademi TNI 2024 Dibuka Pekan Ini, Simak Syarat dan Jadwal Seleksinya di Sini!
- ·Setuju Hak Angket DPR, Fraksi PKS Tegaskan Pemilu Curang dari Bansos hingga Input Data TPS
- ·Kasih Uang Tip untuk Staf Hotel, Perlu atau Tidak?
- ·Sowan ke Solo, Ridwan Kamil Dapat 90 Persen Nasihat dari Jokowi untuk Memimpin Jakarta
- ·Prabowo Nilai Program Studi Banding ke Luar Negeri Tidak Perlu, Ini Kata Ekonom
- ·Ibu Kota Pindah Ke kaltim, Ini Reaksi Gubernur Jakarta
- ·Ada Tikus Lompat di Makanan Penumpang, Pesawat Pilih Mendarat Darurat
- ·Minum Teh Hijau Setiap Hari, Apa Saja Efeknya?
- ·Perang Dagang AS
- ·6 Manfaat Ubi Jalar Rebus, Alternatif Camilan buat Turunkan BB
- ·Staf Tersandung Judi Online, 1 Boks Barang Bukti Disita saat Penggeledahan Kementerian Komdigi
- ·FOTO: Perempuan di Balik Kenikmatan Wine Negeri Tirai Bambu
- ·Saran Resepsionis untuk Tamu Hotel: Jangan Terlambat Saat Check In
- ·7 Gerakan Yoga Penghancur Lemak Perut, Langsing dengan Mudah
- ·Erick Thohir Berencana Hapus Tagih Kredit Macet Pelaku UMKM di Bank BUMN
- ·Pramugari Ungkap Hal Teraneh yang Pernah Tertinggal di Pesawat: Bayi
- ·Sustainable Beauty Tak Sekadar Daur Ulang Kemasan Skincare
- ·Menpan RB Beberkan Kriteria ASN yang Akan Dipindahkan ke IKN
- ·Perang Dagang AS
- ·Viral Penumpang Pesan Kursi Paling Dihindari saat Naik Pesawat
- ·Ekonomi Kreatif Wadah Seniman Autisme Ekspresikan Diri dan Kembangkan Bakat
- ·Burger Termahal di Dunia Seharga Rp87 Juta, Dilapisi Emas dan Kaviar
- ·Pertamina Akan Bersikap Bijak Menjaga Keseimbangan EV dan Bahan Bakar Fosil
- ·Erick Thohir Dorong BioFarma Jadi Tulang Punggung Penuhi Kebutuhan Vaksin Dunia
- ·Profil dan Jejak Karier Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM Raih Gelar Doktor usai Kuliah S3 di UI
- ·Diisukan Akan Gelar Sidang Kabinet di IKN, Jokowi: Kalau Kursinya Belum Ada, Masak Lesehan?
- ·5 Sayuran 'Terlarang' untuk Penderita Asam Urat, Apa Saja?
- ·Soal Formula E, Pentolan PDIP Ini Sejalan dengan Anies
- ·Kasih Uang Tip untuk Staf Hotel, Perlu atau Tidak?
- ·Sowan ke Solo, Ridwan Kamil Dapat 90 Persen Nasihat dari Jokowi untuk Memimpin Jakarta
- ·Emiten Boy Thohir (ADRO) Rilis Jadwal Dividen Final USD300 Juta, Cair Akhir Juni!
- ·Kemenag Minta Tambahan Anggaran Rp78 Triliun untuk Tahun 2025
- ·Ekonomi Kreatif Wadah Seniman Autisme Ekspresikan Diri dan Kembangkan Bakat
- ·Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Demensia dan Alzheimer
- ·Ada Tikus Lompat di Makanan Penumpang, Pesawat Pilih Mendarat Darurat
- ·Udara Jakarta Buruk, Jokowi Suruh Anies Lakukan Ini
- ·Resep Hidup Bahagia Orang Finlandia, Selalu Positive Thinking