Ini Alasan
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Senin.
Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.
Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebu:
"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Ketua DPRD DKI Layangkan Protes ke Gubernur Anies Baswedan: Gimana Nasib Jalan Ali Sadikin?Kucurkan Rp3 T Perang Lawan Corona, Anies Bilang: Bisa BertambahMeutya Hafid Pamer Internet Capai 79,5% di JepangRupiah Melemah, Ekonom Beberkan Ancaman Seperti IniKPU Akui Tidak Bisa Jangkau Parpol Yang Sosialisasi Luar AturanG3 dan G3+ Sejak Diluncurkan Mei, Director Polytron: Sudah Puluhan Unit DipesanTarif Impor AS ke Indonesia jadi 47 Persen, Menko Airlangga: Kita Akan Alihkan Tujuan EksporPenumpang Mana yang Berhak Pakai Sandaran Tangan Kursi Tengah Pesawat?Optimisme Negosiasi Dagang, Harga Minyak Dekati Level Tertinggi Selama Tujuh PekanBilang Heran Ada Warga Bosan di Rumah, Pengamat: Coba Anies Omong ke Ojol, Paling Ditabok!
下一篇:Dua Direktur PT Pool Advista Indonesia Diperiksa dalam Kasus Korupsi Asabri
- ·Ngaku Masih Banyak PR, Fadil Imran Nggak Tertarik Mengisi Kursi Anies Baswedan di DKI 1
- ·Tarif Impor AS ke Indonesia jadi 47 Persen, Menko Airlangga: Kita Akan Alihkan Tujuan Ekspor
- ·Menhum Tegaskan RUU TNI Bukan Perintah Prabowo
- ·Menko AHY Hadiri Boao Forum for Asia 2025 di Tiongkok untuk Bahas Pembangunan Berkelanjutan
- ·Harga Emas Koreksi Tipis, Investor Pantau Ketat Negosiasi China
- ·Bahlil Imbau Kampus Adaptif dengan Tuntutan Lapangan Kerja
- ·Emiten Properti Aguan
- ·香港大学硕士专业有哪些?
- ·Menurut Pengamat, Ini Hukuman yang Menanti Polisi Pembanting Pendemo
- ·Cuti Lebaran 2025 Sampai Tanggal Berapa? Simak Penjelasannya
- ·G3 dan G3+ Sejak Diluncurkan Mei, Director Polytron: Sudah Puluhan Unit Dipesan
- ·Penumpang Mana yang Berhak Pakai Sandaran Tangan Kursi Tengah Pesawat?
- ·Terungkap Alasan Erma Diturunkan Jabatannya Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'
- ·Hasto: Saya Tulis Eksepsi dengan Tangan Sendiri di Rutan, Spirit untuk Tegakan Keadilan!
- ·5 Cara Mencuci Baju saat Musim Hujan agar Tidak Bau Apek
- ·Pembatalan Diskon Tarif Listrik di Luar Kewenangan Kementerian ESDM
- ·Jadi Tim Pengawas, Ketua KPK Setyo Budiyanto Klaim Masih Tunggu Tugas
- ·Polda Metro Tegaskan: Gak Ada Penutupan Jalan di Jakarta, Yang Beredar di Medsos Hoaks!
- ·Tekankan Etika dan Moral, Yuliot Minta CPNS ESDM Tingkatkan Kompetensi
- ·Demi Transparansi, Saham Warisan pun Harus Konversi
- ·Minim Pengaruh, Masuknya Danantara ke Merger GoTo
- ·Tekankan Etika dan Moral, Yuliot Minta CPNS ESDM Tingkatkan Kompetensi
- ·Polda Banten Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras Hasil Operasi Pekat Maung 2025
- ·Demi Transparansi, Saham Warisan pun Harus Konversi
- ·Salat Id di Rutan Bareskrim Polri, Habib Rizieq Belum Dijenguk Keluarga
- ·Kejari Jakpus Sudah Periksa 7 Pejabat di Kasus Korupsi PDNS Kementerian Kominfo
- ·Tegas! Polri Bakal Bersikap Netral dalam Mengawal Pemilu 2024
- ·Tim 8 Prabowo Percepat Pembentukan Kopdes Merah Putih untuk Lawan Tengkulak
- ·Tekankan Etika dan Moral, Yuliot Minta CPNS ESDM Tingkatkan Kompetensi
- ·Tanaman Pengusir Nyamuk, Gampang Ditanam di Rumah
- ·Polda Metro Jaya Tunda Klarifikasi Dirut Telkomsel Soal Kasus Korupsi
- ·Apakah Kulit Mangga Bisa Dimakan?
- ·Menhum Tegaskan RUU TNI Bukan Perintah Prabowo
- ·Cek NIK KTP! 3 Saldo Dana Bansos Cair April 2025 Termasuk PIP, PKH, dan BPNT
- ·Geramnya Bima Arya ke Pembunuh Pelajar SMA Bogor: Mau Dihukum Mati?
- ·Prabowo Instruksikan Struktur Komisaris BUMN Perbankan Lebih Ringkas dan Profesional