Malaysia Beri Penumpang Refund jika Pesawat Delay 5 Jam Lebih, RI?
Aturan baru terkait penerbangan diterapkan pemerintah Malaysia, di mana mengharuskan maskapai memberikan opsi pemulangan dana atau refund apabila keberangkatan pesawat delay atau tertunda lebih dari lima jam dan pelanggan memilih tak melanjutkan perjalanan.
Dalam unggahan di media sosial Facebook, Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke mengatakan, penyempurnaan Kode Perlindungan Pengguna Penerbangan Malaysia 2016 (Malaysian Aviation Consumer Protection Code/MACPC) selesai dan akan diumumkan pada Senin (2/9), dan ketentuan itu akan mulai berlaku pada Januari 2025.
Seperti dilansir Antara, menurut Anthony, penyempurnaan MACPC bakal memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik kepada pengguna penerbangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada aturan sebelumnya, dia menyebut bahwa maskapai penerbangan cuma perlu menyediakan makanan dan yang lainnya kepada penumpang saat pesawat delay.
Apabila terdapat alternatif penerbangan lain, pengguna mesti membeli tiket baru, tapi tiket yang sudah ada hangus jika dia mengambil penerbangan baru.
Dengan adanya penyempurnaan aturan itu, pelanggan dapat memperoleh refund untuk penerbangan lain jika terlambat lebih dari lima jam. Maskapai penerbangan diharuskan untuk terlebih dahulu menawarkan pengembalian dana dalam cara pembayaran awal.
Pemerintah Malaysia akan memastikan jika pembelian awal menggunakan kartu kredit maka pengembalian dana akan lewat metode sama.
Pengembalian dana wajib atas biaya tambahan bahan bakar, pajak, biaya dan biaya seperti retribusi izin, biaya layanan penumpang (PSC), biaya karbon dan lain-lain untuk penerbangan yang tidak diambil oleh pengguna.Aturan lainnya yakni semua penerbangan yang dibatalkan harus dihapus dari semua sistem pemesanan termasuk platform agen perjalanan daring dan luring.
Hal tersebut demi melindungi pengguna dari pembelian tiket penerbangan yang sudah dibatalkan. Ada pula aturan yang segera berlaku pada Januari 2025 yakni setiap perubahan waktu boarding dari penerbangan yang dijadwalkan harus diberitahukan kepada pengguna setidaknya dua minggu sebelum waktu boarding sebenarnya.
Sementara itu, aturan pesawat delay di Indonesia, penumpang juga sebenarnya mendapatkan kompensasi. Jika penumpang mengalami delay atau penundaan penerbangan selama 30-60 menit, penumpang berhak memperoleh kompensasi berupa minuman ringan.
Apabila pesawat tertunda selama 61-120 menit, penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan(snack). Lalu, jika delay penerbangan melebihi 180 menit, maskapai wajib menyediakan minuman beserta snack dan makan berat.
Kemudian, ketika pesawat delay selama lebih dari 240 menit, pihak maskapai wajib memberikan uang kompensasi sebesar Rp 300.000 kepada setiap calon penumpang.
(wiw)-
Utusan Trump KetarIndonesia’s Growth is Real, Now Let’s Monetize It Through TourismKoleksi BOSS x Beckham Dirilis, Padukan Nuansa Formal dan KasualPORDI dan HGI Sukses Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025BEI Putuskan Gembok Saham Xolare RCR (SOLA), Ini PemicunyaJubir Sebut Amicus Curiae PHPU Pilpres 2024 Jadi Yang Terbanyak Diterima MKJokowi Resmikan 5 Jalan di NTB, Anggarannya Capai Rp211 MiliarWisata Seks di Jepang Marak GaraMomentum Suku Bunga Turun, Gobel Group Genjot Bisnis Properti Lewat Apartemen Superblok Opus ParkIni Daftar Buah Terbaik dan Terburuk buat Ginjal
下一篇:MKD: Perputaran Uang Terkait Judi Online di DPR RI Tembus Rp1,9 Miliar
- ·Siomay Dinobatkan Jadi Dumpling Terenak di Dunia versi Taste Atlas
- ·Anies Baswedan dan Keluarga Datangi Rumah Cak Imin, Hadiri Acara Halal Bihalal
- ·DANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Penipuan
- ·Indonesia Lolos Piala Thomas dan Uber Cup, Jokowi: Bangga, Akhiri 14 Tahun Penantian
- ·Tak Perlu Pakai Racun, Coba 7 Cara Alami Ini untuk Mengusir Tikus
- ·Apa yang Terjadi Pada Tubuh Jika Sering Makan Makanan Pedas?
- ·Jalani Lima Kali Pemilu, Arief Hidayat Sebut Demokrasi Indonesia Ada di Titik Defisit
- ·Dihadapan Menteri Keuangan Hongkong, Sri Mulyani Bicarakan Danantara hingga Bonus Demografi
- ·Pramugari Berjam
- ·Jangan Asal Campur, 3 Makanan Tidak Boleh Dikonsumsi dengan Mi Instan
- ·PDIP Punya Banyak Kandidat Bacagub DKI, Siapa yang Paling Ideal?
- ·Indonesia’s Growth is Real, Now Let’s Monetize It Through Tourism
- ·Forum Zakat Ungkap Tiga Tantangan Besar Tata Kelola Zakat di Indonesia
- ·Saldi Isra Minta Pemungutan Suara Ulang Dalam Dissenting Opinion
- ·Jangan Makan Dua Makanan Ini Bersamaan dengan Minuman Soda
- ·3 Wilayah Indonesia Diguncang Gempa Hari Ini 17 Mei 2024, Terjadi di Maluku dan NTT
- ·Hasto PDIP Pastikan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Hari Ini: Tetapi Saya Agak Heran
- ·Polri Kerahkan Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan PHPU di MK Hari Ini
- ·Pertalite Menghilang di SPBU, Pertamina Minta Masyarakat Jangan Khawatir
- ·Indonesia Lolos Piala Thomas dan Uber Cup, Jokowi: Bangga, Akhiri 14 Tahun Penantian
- ·5 Ikan yang Mengandung Kolesterol Jahat, Enak Tapi Bikin Waswas
- ·Timbulkan Rasa Cemburu, PMJ Keluarkan Aturan Polisi Tak Boleh Mengawal Moge
- ·Octa Raih Penghargaan 'Platform Trading Milik Sendiri Terbaik 2025'
- ·KPU Akan Bentuk Badan Adhoc Baru Untuk Pilkada 2024
- ·Kamis Manis! IHSG Nanjak 0,47% ke 7.102 pada Awal Perdagangan Hari Ini
- ·Kepolisian dari 4 Negara Turun Tangan Buru Fredy Pratama, Apa Hasilnya?
- ·Trump Diam
- ·Antisipasi Cuaca Panas di Arab Saudi, Calon Jamaah Haji Persiapkan Ini
- ·Gibran Mengaku Dapat Petuah dari Ma`ruf Amin, Pentingnya Keberlanjutan
- ·Ini 7 Manfaat Menakjubkan Minum Teh Rosella Setiap Hari
- ·556.000 Mobil Ford Ditarik Kembali, Ternyata Ini Alasannya
- ·Agar Perut Tidak Buncit, Coba Air Rebusan 3 Daun Ini
- ·Apa yang Terjadi Pada Tubuh Jika Sering Makan Makanan Pedas?
- ·Timbulkan Rasa Cemburu, PMJ Keluarkan Aturan Polisi Tak Boleh Mengawal Moge
- ·Usai Diperiksa KPK, Pengusaha Rahmat Djangkar Akui Sudah Terima SPDP Kasus Korupsi Pemkot Semarang
- ·Evaluasi Lebaran 2024, Hampir 5 Juta Orang Mudik dan Balik Naik Kapal Laut