Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Penyelenggara Pindar/fintech lending) wajib mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Pusdafil 2.0 secara penuh paling lambat 31 Juli 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola pelaporan serta pertukaran informasi antar lembaga jasa keuangan berbasis teknologi.
"Penggunaan SLIK oleh Penyelenggara Pindar belum diterapkan sepenuhnya sehubungan dengan kewajiban pelaporan SLIK oleh Penyelenggara Pindar yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam POJK 11/2024," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Rabu (11/6).
Baca Juga: Cicilan Ringan Tapi Berisiko, OJK Soroti Skema Balloon Payment
Agusman menyampaikan bahwa integrasi penuh terhadap SLIK dan Pusdafil 2.0 bertujuan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem pemeringkatan kredit (credit scoring). Upaya ini diharapkan dapat menurunkan Tingkat Wanprestasi 90 (TWP90) dan memperkuat perlindungan konsumen.
"Penggunaan SLIK dan Pusdafil 2.0 oleh Penyelenggara Pindar nantinya diharapkan akan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem credit scoringyang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi (TWP90) dan meningkatkan perlindungan konsumen," lanjutnya.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co-Payment Minimal 10 Persen
SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, merupakan sistem informasi debitur yang berfungsi untuk menilai kelayakan peminjam. Penerapan SLIK di sektor fintech lending diharapkan akan meningkatkan transparansi dan tanggung jawab pelaku industri.
Di sisi lain, Pusdafil 2.0 adalah pengembangan sistem basis data pendanaan digital yang memungkinkan pertukaran data lebih akurat antar platform dan pemangku kepentingan dalam ekosistem pendanaan digital.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperketat tata kelola industri fintech, menyusul meningkatnya tren gagal bayar dan kebutuhan akan perlindungan konsumen digital yang lebih kuat di Indonesia.
-
Perjalanan Martin Lorentzon Membangun Spotify yang Sukses Merevolusi Industri MusikVenesia Batasi Rombongan Tur Wisata, Tak Boleh Lebih dari 25 OrangHari Braille Sedunia, Sebuah Warisan bagi Difabel PenglihatanCerita Sukses Jusuf Hamka, dari Sopir Traktor hingga Jadi 'Raja Jalan Tol' IndonesiaLink dan Cara Cek Pengumuman Hasil CPNS 2024, Dibuka Hari ini 5 JanuariKIP Kuliah 2025 Masih Dibuka, Cek Syaratnya! Raih Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Masuk RekeningNasib Medan Zoo, Manajer Sebut Tak Terima Bantuan APBD dari PemkotBea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,8 Kg hingga Cathinone 3,8 KgHarga Emas Naik, Pasar Yakin Suku Bunga Akan Dipangkas The FedBanyak Markus Gentayangan, MA Harus Bersihkan Penyamun di Gedung Pengadilan!
下一篇:Kerugian Negara Rp6,7 Triliun Berhasil Terselamatkan Selama 3 Bulan Kepemimpinan Prabowo
- ·Dikira Ahok, Anies: Saya Tahan Panas!
- ·7 Makanan yang Bisa Meringankan Sakit Kepala
- ·Dirjen Migas Dinonaktifkan Usai Digeledah Kejagung, Wamen ESDM: Belum Sebulan Menjabat
- ·5 Resep Bolu Pisang Kukus yang Lezat dan Mudah Ditiru
- ·Jalani Perawatan di RSUD Hasan Bushori, KPK Minta Eks Gubernur Malut AGK Kembali ke Rutan Jambula
- ·Cimory Kenalkan Produk 'Susu Bisa Dimakan' di Java Jazz Festival 2025, Cimory Eat Milk
- ·3 Kreasi Resep Kwetiau Goreng, Gurih Bikin Nagih
- ·Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi
- ·PBNU Minta Masyarakat Pahami Perihal Perubahan Biaya Haji, Berkaitan Nilai Tukar Rupiah
- ·NYALANG: Sepotong Senja di Lengkung Langit Toulouse
- ·BI dan LPS Longgarkan Suku Bunga, Permata Bank: Perlu Disertai Insentif Fiskal
- ·FOTO: Melihat Keindahan Patung Pasir Karya Seniman di Pantai Spanyol
- ·3 Kementerian Bahas Keputusan Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadan
- ·Jadwal Pembukaan Prakerja Gelombang 72 Tahun 2025, Ada Batasan Usia Penerima
- ·20 Maskapai Budget Paling Aman di Dunia untuk 2024, Tak Ada dari RI
- ·FOTO: Singsing Fajar Perdana 2024 di Ufuk Bromo
- ·Trump: China Akan Dikenakan Tarif Sebesar 55%!
- ·Cara Mengatasi Cat Tembok Mengelupas Terkena Rembesan Air Hujan
- ·FOTO: Yoga Surya Namaskar Sambut Tahun Baru di India
- ·5 Resep Bolu Pisang Kukus yang Lezat dan Mudah Ditiru
- ·Trump Sebut Lebih Baik Perang Daripada Senjata Nuklir Dikembangkan Iran
- ·Doa Allahumma Bariklana Fi Rajaba di Bulan Rajab: Arab, Latin dan Arti
- ·Cara Cek Lokasi Pangkalan Gas LPG 3 Kg Terdekat Lewat Aplikasi MyPertamina
- ·Dinilai Terlalu Seksual, Iklan Calvin Klein FKA Twigs Dilarang Beredar
- ·Kesempatan Terakhir, Menkeunya Trump Harap China Patuhi Kesepakatan Dagang
- ·Melancong ke Kota yang Dihangatkan 4.000 Jam Sinar Matahari per Tahun
- ·Catat, Ada 34 Menteri Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN, KPK Imbau Segera Melapor!
- ·Ini yang Terjadi Saat Insentif Mobil EV Dicabut, Penjualan Anjlok Parah
- ·Muhammadiyah Sudah Tetapkan Awal Ramadan dan Idulfitri, Bagaimana dengan Kemenag?
- ·Korsel Luncurkan Visa Digital Nomad, Syaratnya Punya Pendapatan Rp1 M
- ·Catat, Ada 34 Menteri Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN, KPK Imbau Segera Melapor!
- ·Usai Tikus dan Kutu Busuk, Giliran Ulat Bulu Serbu Kota Paris
- ·Prabowo Resmi Lantik Kepala Daerah Periode 2025
- ·Lokasi, Wahana, dan Harga Tiket Masuk Sea World Terbaru 2024
- ·Dunia Terancam Polusi Plastik, Menteri LH Hanif Faisol: Disebabkan Pola Konsumsi
- ·Ada Ruang Rahasia di Pesawat, Fungsinya Jadi Tempat Tidur Kru Kabin