综合

Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama

字号+ 作者:quickq安卓版下载外网 来源:娱乐 2025-06-13 07:28:52 我要评论(0)

INDRAMAYU, DISWAY.ID-- Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni usai me quickq官网多少

INDRAMAYU,quickq官网多少 DISWAY.ID-- Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni usai menjalani masa pidana kasus penistaan agama sejak setahun lalu.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu dan dinyatakan bebas murni pada hari ini.

Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama

BACA JUGA:Kecewanya Alvin Lim Praperadilan Kliennya di Kasus TPPU Ditolak, Bakal Tempuh Langkah Ini untuk Panji Gumilang

Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama

BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang, Status Tersangka Kasus TPPU Sah dan Penyidikan Polisi Dilanjutkan

Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama

"Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi. Statusnya bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Robianto saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juli 2024. 

Robianto memastikan jika Panji dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun setelah putusan. Atas keputusitu, Panji tidak harus melakukan wajib lapor ke Bapas setempat. 

"Bebas murni. Enggak usah (wajib lapor), karena sudah menyelesaikan masa pidananya," katanya.

Robianto menjelaskan jika Panji menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu diberikan saat Hari Raya Idulfitri.

"Dapat remisi Idulfitri 15 hari," katanya.

Sebagai informasi, Panji Gumilang divonis hukuman satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu 20 Maret 2024 lalu. 

Majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata Yogi saat membacakan amar putusan majelis hakim.

Vonis 1 tahun penjara itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Investor Kaget, Bursa Asia Tertekan Pengumuman Terbaru Soal Tarif Trump

    Investor Kaget, Bursa Asia Tertekan Pengumuman Terbaru Soal Tarif Trump

    2025-06-13 07:23

  • Bawaslu RI Respons Dugaan Aliran Dana Kejahatan Dalam Pemilu 2024

    Bawaslu RI Respons Dugaan Aliran Dana Kejahatan Dalam Pemilu 2024

    2025-06-13 07:22

  • Transmart Bagikan 300 Paket Umroh Gratis ke Tanah Suci Plus Turki

    Transmart Bagikan 300 Paket Umroh Gratis ke Tanah Suci Plus Turki

    2025-06-13 07:03

  • Program Makan Siang di Jepang, Menu Sehat Sesuai Standar Ahli Gizi

    Program Makan Siang di Jepang, Menu Sehat Sesuai Standar Ahli Gizi

    2025-06-13 06:00

网友点评